Sabtu, 06 Maret 2010

enam hak wanita

pertama >> hak memiliki harta dari pemberian orang lain maupunatas usahanya sendiri.

kedua >> hak memilih jodoh, dalam arti menerima atau menolak lamaran seseorang.

ketiga >> hak bagi wanita yang harus dipenuhi oleh laki2 adalah mahar / mas kawin.

* dalam perkawinan, wamita diperbolehkan menentukan atau meminta mahar yang disukainya selama itu tidak memberatkan dan sesuai dengan kemampuan calon suami.

Keempat >> menuntut cerai kepada suaminya, manakala seorang wanita tidak menyukai suaminya dengan sebab suaminya telah bertindak yang menyalahi ketentuan islam dalam kehidupan pribadi dan keluarganya. >>bila diyakini sebagai jalan yang terbaik( untuk menghindari masalah yang lebih besar)

Kelima >>mencari harta, sebagaimana laki2, asalkan di berikan ijin oleh suami dan tidak menganggu kewajiabanya sebagai seorang istri (istri & ibu)

Keenam >> menghadiri majelis untuk mendapatkan manfaat yang lebih besar

0 komentar:

Posting Komentar