pertama >> hak memiliki harta dari pemberian orang lain maupunatas usahanya sendiri.
kedua >> hak memilih jodoh, dalam arti menerima atau menolak lamaran seseorang.
ketiga >> hak bagi wanita yang harus dipenuhi oleh laki2 adalah mahar / mas kawin.
* dalam perkawinan, wamita diperbolehkan menentukan atau meminta mahar yang disukainya selama itu tidak memberatkan dan sesuai dengan kemampuan calon suami.
Keempat >> menuntut cerai kepada suaminya, manakala seorang wanita tidak menyukai suaminya dengan sebab suaminya telah bertindak yang menyalahi ketentuan islam dalam kehidupan pribadi dan keluarganya. >>bila diyakini sebagai jalan yang terbaik( untuk menghindari masalah yang lebih besar)
Kelima >>mencari harta, sebagaimana laki2, asalkan di berikan ijin oleh suami dan tidak menganggu kewajiabanya sebagai seorang istri (istri & ibu)
Keenam >> menghadiri majelis untuk mendapatkan manfaat yang lebih besar
Sabtu, 06 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar